|
DRAFT
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA INTELEKTUAL TANAH PAPUA
(LIP)
PUSAT
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PEMBUKAAN
- I. PENDAHULUAN
LEMBAGA INTELEKTUAL TANAH PAPUA (LIP) adalah lembaga intelektual yang diprakarsai oleh kaum Intelektual Papua, untuk menyamakan persepsi dan sebagai wadah yang mempersatukan Intelektual Papua secara utuh guna meningkatkan pengetahuan dan penalaran ilmiah sesuai bidang keilmuannya bagi pembangunan masyarakat Papua serta sebagaii media komunikasi antara Intelektual dan masyarakat Papua.
LATAR BELAKANG LAHIRNYA LIP
Akhir – akhir ini terasa adanya keprihatinan dan keresahan serta kegelisahan dan keprihatinan rakyat Papua terhadap kondisi di tanah Papua sehubungan dengan semakin beratnya tantangan hidup bagi rakyat Papua dan khususnya Etnis Papua yang mayoritas masih berkutat dalam kemiskinan struktural baik secara kelompok bahkan person. Kondisi ini sesungguhnya bukan mencerminkan wujud nyata nilai kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan oleh setiap bangsa dan secara khusus perorangan, kondisi keprihatinan dan keresahan serta kegelisahan rakyat Papua ini semakin menjadi-jadi karena Implementasi Otonomi Khusus (OTSUS) yang semula seolah-olah memberi harapan datangnya kesejahteraan bagi masyarakat di Tanah Papua,ternyata harapan itu tidak terwujud ,dan bahkan mungkin menjadi “MIMPI BURUK”.
Sampai saat ini OTSUS telah berjalan delapan tahun, namun kenyataannya belum ada peraturan pelaksanaan OTSUS berupa peraturan daerah propinsi (PERDASI) peraturan daerah khusus (PERDASUS) sebagai panduan untuk menciptakan sistim pemerintahan yang berpihak kepada rakyat Papua untuk mengembangkan diri secara baik dalam pencapaian kesejahteraan yang di harapkan. Akibat dari belum adanya PERDASI dan PERDASUS tersebut, maka secara nyata terlihat bahwa sebagian besar rakyat Papua umumnya dan khususnya Etnis Papua belum mengalami perubahan kondisi kehidupan yang berarti, bahkan ditengarai semakin tak berdya (kemiskinan structural semakin akut) dan seakan – akan mengarah kepada terjadinya”pembasmian etnis atau GENOSIDA”seprti: Pembunuhan lewat berbagai penyakit HIV/AIDS, COLERA, TBC, MALARIA,dll). Selain itu proses genosida juga terus berlanglangsung melalui kebijakan penbicaraan terhadap penjualan minuma keras (minuman ber’alkohol) dimana hampir setiap hari menelan korban kematian rakyat papua yang umumnya adalah Etnis papua. Tidak adanya kesetaraan sebagai putera bangsa dalam NKRI yang di beri kesempatan diluar Papua, bahkan kaum intelek Papua dianggap yang begitu brilliant tidak begitu terpandang sebagai orang intelek yang sama kemampuanya dengan wilyah propinsi tetangga lainya seperti; Batak, Jawa,dll.
Dilain pihak, semangat OTSUS yang sedianya merujuk pada percepatan peningkatan skil, kompetensi, dan pembinaan mental (Atitude) sumnerdaya manusia (SDM) orang asli Papua melalui pemberdayaan dan pemihakan dalam posisi jabatan birokrasi dan lembaga serta BUMN, BUMD, sepertinya di abaikan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya jabatan strategis, seperti: JABATAN WAKIL-WAKIL BUPATI /WALIKOTA, SEKDA, KABIRO/KABAG KEUANGAN, KETUA BAPEDA, PIMPINAN BUMN/BUMD belum dipercayakan kepada pegawai Orang asli Papua dengan berbagai alasn yang tidak jelas.
Hal lain ditengarai juga meresahkan masyarakat di tanah papua adalah semakin meluasnya implementasi metode belajar mengajar yang sentralisasi dengan mengemukakan metode kejawanisasian dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk maraknya implementasi pengajaran syairat islam yang di tenggarai di tanah papua. Hal ini dapat terlihat, misalnya implementasi UU. Bank Syariah, Surat Berharga Syariat, tetapi juga dalam intrik-intrik menggunakan berbagai isu seperti isu krisis energi listrik yang memaksakan pemindahan sejumlah hari kerja ke hari minggu.
Saat itu di negarai bahwa ada intervensi kebijakan Negara dalam bentuk gerakan nasional pembangunan 1000 (Seribu) Pondok Baca Alquran pada daerah mayoritas Kristen seperti ;Propinsi Papua, Propinsi Papua barat dan NTT. Bukan tidak mungkin berbagai aturan dan kebijakan nasional tersebut terus membuat orang Kristen menjadi warga Negara kelas dua yang terus terpinggirkan dan terlupakan dibangsa ini. Bahkan jika tidak di antisipasi secara baik, penyebaran Syariat Islam dalam berbangsa dan bernegara, dapat berpotensi meruba dasar Negara Indonesia pancasila dan UUD 1945
Mencermati kondisi keresahan dan kegelisahan rakyat Papua tersebut di atas dan terilhami oleh kebebasan yang dianut dari ”Theologi pembebasan” yang mana kecanduan rakyat Papua dalam menganut ajaran-ajaran alkitb dan theology seperti halnya (Teologia delaliberacion) yang di gagas oleh pastor Gustavo Gutierrezz tahun 1971 yang menghasilkan trasformasi sosial masyarakat yang semakin maju di peru Amerika latin, maka kami Lmbaga Intelektual Tanah Papua(LIP) memandang perlu untuk menyuarakan aspirasi dengan cara mentrasformasi inspirasi dengan metode perumusan yang brilliant secara intelektualitas serta juga mengikuti teologi pembebasan Ala Papua dengan tetap berada dalam koridor aturan yang beradab dan legal didalam neraga Indonesia.
Metode perumusan yang brilliant dan teologi pembebasan Ala Papua ini merupakan kontekstualisasi pemikiran intelektual tanah Papua dengan melihat pada masalah nyata di lingkungan masyarakat atau merupakan kepedulian meletakan praktek kejeniusan berpikir kaum intelektual papua dalam bingkai sosial komunitas basis masyarakat.
Meskipun paham ini dianggap kontrafersial dan mungkin tidak di terima di kalangan disiplin lain, karenaa memiliki pendekatan yang tidak bisa dilakukan kalangan intelektul lain saat ini. Oleh karena teologi pembebasan dan metode perumusan brilliant ala Papua tersebut menekankan paham baru mengenai PERAN KAUM INTELEKTUAL PAPUA dalam lingkungan kemasyarakatan. Secara historis paham theology pembebasan pernah sendiri mengagetkan kalangan gereja dan intelektual di Eropa dan Amerika ketika itu, sedangkan paham metode perumusan yang brilliant sering di terapkan oleh kaum pemikir dan kaum ilmuwan dunia, baik secara kelompok bahkan perorangan dengan kekuatan yang mampu menggetarkan dunia.
Munculnya /lahirnya Lembaga Itelektelektual Tanah Papua ini, di karenakan masalah yang di hadapi masyarakat papua yakni situasi sosial, budaya, ekonomi dan politik dipersepsikan begitu menyengsarakan rakyat. Disinilah Pemikiran Kritis Intelektual papua di suarakan dalam (LIP) untuk menentang ketidakadilan, pengabaian, kekerasan, pengisapan, dan manipulasi yang menyengsarakan rakyat Papua. Kesadaran kaum Intelek Papua bahwa dirinya tidak disertakan atau di hargai sebagaiman kaum Intelektual di wilayah luar Papua menjadi dasar pendirian lembaga Intelektual Tanah Papua.
Mungkin adanya kemiriban dengan gerakan teologi yang mana lahir karena fenomena struktur dosa sosial yang menjelma dalam sistem (rzim) pemerintahan yang korup dan manipulatif sebagai model yang selalu mempertahankan status quonya.
Proses kesadaran atas ketertindasan membutuhkan proses perenungan dalam di mensi pendidikan yang membebaskan. Sistem pendidikan akan mencerahkan akal budi bahwa proses menjadi miskin bukan karena nasib. Pemiskinan terjadi karena struktur dosa sosial yang di lestarikan dalam sistem ekonomi, social, dan budaya yang mengisap kaum takberdaya, termarginal dan miskin, termasuk kaum intelektual setempat tidak diakui kemampuanya.
Dosa struktural lahir karena citra Allah dirasuk oleh sistem yang tidak ramah terhadap sesama dan alam . Tuhan telah menciptakan semesta alam demi kebaikan bersama, tetapi sirnah saat dimonopoli kepentingan yang menghamba mammon (materialisme, cinta uang, roh kedagingan). Mengembalikan karya ciptaan pada ketuhanan yang sejati bisa dilakukan ketika kaum hina dina sadar akan nasib mereka yang menjadi berubah bila terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Kaum intelektual tanah Papua yang miskin harus bersatu untuk membebaskan nasibnya dengan mengembangkan kesadaran baru dalam keterlibatan politik. Berpolitik dalam konteks intelektual ala Papua adalah ikut dalam proses membebaskan masyarakat Papua dari keterasingan, keterpinggiran, ketakberdayaan sistem yang merusak martabat manusia dengan memilih wilayah-wilayah rakyat yang berasal dari kaum intelektual dengan memiliki cisi dan komitmen yang brilliant dan teguh (Intelektual Tanah Papua jangan mempertahankan masa depannya dengan memilih politikus yang tidakk memperjuangkan kepentingan rakyat <politikus busuk> dalam lembaga DPR, DPD, DPRP, MRP, DPRD).
Bahwa dilandasi oleh kesadaran dan keyakinan yang mendalam akan keluhuran dan kebenaran cita-cita perjuangan dalam rangka mewujudkan masyarakat di Tanah Papua yang sejahtera sebagai pengamalan dalam metode Intelektual Tanah Papua dengan berpegang teguh pada spirit iman yang murni, maka atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami sebagai warga Negara yang cerdas dan berintelektual serta beriman di Tanah Papua bertekat bulat untuk berhimpun dalam suatu organisasi kelembagaan yang dinamakan LEMBAGA INTELEKTUAL TANAH PAPUA (LIP) yang lahir pada tangga 05 Feberuari 2009 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Lembaga Intelektual Tanah Papua, yang disingkat menjadi LIP
Pasal 2
Waktu
Lembaga Intelektual Tanah Papua didirikan pada 05 Feberuari 2009 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Pimpinan Nasional Lembaga Intelektual Tanah Papua berkedudukan di Yogyakarta, Ibu Kota Daerah Istimewa Yogyakarta dan kedudukan region di Tanah Papua dan Kota-kota studi lainnya di Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Lembaga berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional (MUNAS)
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
Lembaga Intelektual Tanah Papua adalah Lembaga Intelektual Kemasyarakatan yang bersifat Swadiri/Mandiri.
Pasal 6
Fungsi
Lembaga Intelektual Tanah Papua berfungsi sebagai:
Wadah berhimpun anggota kaum Intelektual Tanah Papua secara utuh untuk meningkatkan pengetahuan dan penalaran ilmiah sesuai bidang keilmuannya bagi pembangunan masyarakat Papua dengan persamaan sikap dasar pemikiran, dan kehendak untuk mengabdikan diri untuk mencapai perjuangan serta pergerakan dalam mewujudkan masyarakt adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Wadah pembinaan dan pendidikan kader Intelektual bangsa;
Penyerap, penghimpun, dan penyalur serta memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat dalam peningkatkan peran serta disegala aspek khidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara intelektuil.
BAB IV
ASAS, DOKTRIN, DAN TUGAS
Pasal 7
Asas
Lembaga Intelektual Tanah Papua berasaskan Pancasila
Pasal 8
Doktrin
- 1. Doktrin perjuangan Lembaga Intelektual Tanah Papua adalah ORA ET LABORA
- 2. ORA ET LABORA adalah prinsip perjuangan Lembaga Intelektual Tanah Papua yang mendasar dan mengamanati keberadaan peran dan pengabdiannya di masyarakat dengan karya-karya nyata untuk memuliakan Tuhan Yang Maha Esa serta kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Pasal 9
Tujuan
Lembaga Intelektual Tanah Papua dalam melaksanakan perjuangannya, berorientasi pada Doa dan Karya sesuai Prinsip Iman dan intelegensi quantity (IQ) yang bertujuan:
- a. Mempertahankan, Mengamankan, Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- b. Memelihara dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA;
- c. Mengembangkan sistem kehidupan Demokrasi Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, supermasi hukum serta menegakkan hak asasi manusia;
- d. Meningkatkan pengabdian bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial, dan kesejahteraan lahir batin.
Pasal 10
Tugas
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9, tugas Lembaga Intelektual Tanah Papua adalah:
- a. Meningkatkan penghayatan, pengamalan, dan pembudayaan Pancasila sebagai falsafah, dasar kenegaraan dan landasan ideology dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- b. Mendorong dan meningkatkan peran serta anggota dan masyarakat pada umumnya dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
- c. Melakukan pendidikan dan pelatihan politik kader bangsa bagi anggota dan masyarakat untuk mewujudkan hak, dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.
- d. Melakukan berbagai kegiatan usaha dibidang sosial, ekonomi, budaya, terutama karya pendidikan dan kesehatan serta ketenagakerjaan.
BAB V
IKRAR DAN MOTTO
Pasal 11
Ikrar
- 1. Ikrar Lembaga Intelektual Tanah Papua adalah;
…………………………………………………………………..
- 2. Ikrar Lembaga Intelektual Tanah Papua merupakan kebulatan, tekad, pendorong, dan penggugah semangat perjuangan Lembaga Intelektual Tanah Papua dalam manghayati dan mengamalkan intelektualisme.
- 3. Isi dan tata cara pengucapan Ikrar Lembaga Intelektual Tanah Papua diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Motto
- 1. Motto Lembaga Intelektual Tanah Papua adalah “MENJADI GARAM DAN TERANG”
- 2. Motto Lembaga Intelektual Tanah Papua merupakan itikad dan ketulusan pengabdian Intelektual Tanah Papua kepada Nusa, Bangsa dan Negara tanpa pamrih.
BAB VI
ATRIBUT DAN SALAM KERJA
Pasal 13
Atribut
- 1. Lembaga Intelektual Tanah Papua mempunyai atribut yang terdiri atas:
- a. Panji-Panji atau Lambang
- b. Mars Lembaga Intelektual Tanah Papua
- 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut Lembaga Intelektual Tanah Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Salam Kerja
- 1. Salam Kerja Lembaga Intelektual Tanah Papua adalah: SALAM DAMAI.
- 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai salam kerja Lembaga Intelektual Tanah Papua sebagaimana dimaksud diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN IKRAR
Pasal 15
Anggota
- 1. Keanggotaan terdiri atas:
- a. Perorangan yang berwawasan Intelektual, dan
- b. Organisasi dan atau Lembaga.
- 2. Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) ini adalah warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota.
- 3. Organisasi dan atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) pasal ini adalah konsentrasi yang dibentuk oleh Lembaga Intelektual Tanah Papua dalam berbagai bidang strategis, atau organisasi dan Lembaga yang bergabung kedalam Lembaga Intelektual Tanah Papua.
- 4. Persyaratan lebih lanjut tentang keanggotaan Lembaga Intelektual Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Lembaga Intelektual Tanah Papua berkewajiban:
- a. Menghayati doktrin Lembaga Intelektual Tanah Papua;
- b. Membela, dan menjunjung tinggi nama serta kehormatan Lembaga Intelektual Tanah Papua;
- c. Mentaati, dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Lembaga;
- d. Aktif melaksanakan program-program Lembaga;
- e. Menghadiri rapat-rapat, dan kegiatan Lembaga;
- f. Membayar iuran anggota;
Pasal 17
Hak – Hak Anggota
- 1. Setiap Anggota Lembaga Intelektual Tanah Papua berhak:
- a. Bicara;
- b. Memberikan Suara;
- c. Memilih dan dipilih dan
- d. Membela diri dan Dibela
- 2. Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Kader
- 1. Kader Lembaga Intelektual Tanah Papua adalah anggota Lembaga Intelektual Tanah Papua yang merupakan tenaga inti; penggerak, pemikir, pemcetus gagasan, serta pelaksana yang tangguh dari Lembaga Intelektual Tanah Papua.
- 2. Lembaga Intelektual Tanah Papua melaksanakan rekrutman anggota, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan serta pembinaan kader Lembaga.
- 3. Pengaturan lebih lanjut tentang kader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR, DAN PIMPINAN LEMBAGA
Pasal 19
Struktur Kelembagaan
- 1. Struktur Kelembagaan, Lembaga Intelektual Tanah Papua secara vertikal terdiri atas:
- a. Tingkat daerah, meliputi seluruh wilayah daerah Provinsi Region I;
- b. Tingkat cabang, meliputi seluruh wilayah daerah kota studi Region II;
- c. Tingkat anak cabang, meliputi seluruh wilayah daerah kabupaten
- 2. Lembaga Intelektual Tanah Papua dapat membentuk perwakilan Lembaga di Luar Negeri.
Pasal 20
Pimpinan Lembaga
Pimpinsn Lembaga Intelektual Tanah Papua secara vertikal terdiri:
- a. Pada tingkat nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Intelektual Tanah Papua Indonesia, disingkat; DEPIMNAS LIP;
- b. Pada tingkat Propinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Intelektual Tanah Papua Indonesia, disingkat; DEPIDAR LIP;
- c. Pada tingkat Kabupaten, dan/Kota, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Intelektual Tanah Papua Indonesia, disingkat, DEPICAB LIP;
BAB IX
TUGAS, WEWENANG, MUSYAWARAH,
DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 34
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga, diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Tugas dan wewenang musyawarah nasional adalah:
Menetapkan, dan/atau merubah Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi
Menilai pertanggungjawaban Depinas LIP;
Menerima Laporan Dewan Penasehat;
Menyusun, dan Menetapkan program umum;
Memilih, dan menetapkan dewan pimpinan nasional, memilih dan menetapkan dewan penasehat LIP;
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 32
Musyawarah Nasional Luar Biasa
- 1. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang, atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional, dengan Ketentuan:
- a. Diadakan oleh dewan pimpinan nasional atas permintaan, dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah LIP.
- b. Dewan Pimpinan nasional melanggar Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau tidak melaksanakan amanat Munas.
- c. Dewan Pimpinan Nasional wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah nasional luar biasa tersebut.
- 2. Keputusan-keputusan musyawarah nasional luar biasa adalah secara yuridis lembaga mempunyai kedudukan, dan kekuatan hukum yang sama dengan keputusan musyawarah nasional.
Pasal 36
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah, merupakan pemegang kekuasaan organisasi ditingkat daerah provinsi, diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Tugas, dan wewenang musyawarah daerah adalah:
Menilai pertanggungjawaban dewan pimpinan daeran.
Menerima laporan dewan penasehat provinsi.
Menyusun, dan menetapkan program kerja daerah provinsi.
Memilih, dan menetapkan dewan pimpinan daerah.
Memilih, dan menetapkan dewan penasehat Provinsi.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
Pasal 37
Musyawarah Cabang
- 1. Musyawarah cabang merupakan pemegang kekuasaan organisasi di tingkat kabupaten, dan/atau kota, diadakan sekali dalam 5(lima) tahun.
- 2. Tugas, dan wewenang musyawarah cabang adalah:
- a. Menilai pertanggungjawaban dewan pimpinan cabang;
- b. Melaporkan dewan penasehat cabang;
- c. Menyusun, dan menetapkan program kerja daerah kabupaten/kota;
- d. Memilih, dan menetapkan dewan pipinan cabang;
- e. Memilih, dan menetapkan penasehat cabang;
- f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
Pasal 40
Musyawarah Daerah, dan Cabang
Musyawarah Daerah, dan Cabang, luar biasa dapat diadakan karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari dewan pimpinan LIP pada tingkat masing-masing, dengan ketentuan:
- 1. Kepemimpinanan dari dewan pimpinan LIP dimaksudkan dalam keadaan terancam.
- 2. Dewan Pimpinan daerah dan cabang, dimaksudkan melanggar Anggaran Dasar, dan Anggaran Ruman Tangga, dan keputusan lembaga lainnya, atau dewan pimpinan dewan dimaksud tidak dapat melaksanakan amanat musyawarah sehingga Kelembagaan LIP tidak berjalan sesuai fungsinya.
Pasal 41
Rapat Pimpinan Nasional
- 1. Rapat Pimpinan Nasional adalah pengambilan keputusan tertinggi dibawah mussyawarah nasional dengan mengambil keputusan-keputusan, kecuali keputusan yang terjadi wewenang musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (2) huruf; a, b, c, d, e, dan f.
- 2. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan bila diperlukan, dan atas undangan dewan pimpinan Nasional.
Pasal 42
Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Dewan Pimpinan Nasional.
Tugas dan wewenang rapat kerja nasional adalah; menyusun, mengevaluasi, dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 43
Rapat Pimpinan Daerah
Rapat Pimpinan Daerah, adalah rapat pengambil keputusan dibawah musyawarah daerah.
Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang terjadi wewenang musyawarah daerah.
Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh dewan pimpinan daerah.
Pasal 44
Rapat Kerja Daerah
- 1. Rapat Kerja Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Dewan pimpinan daerah.
- 2. Tugas, dan wewenang Rapat Kerja Daerah, adalah; Menyusun, Mengevaluasi program kerja hasil musyawarah daerah, dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 45
Rapat Pimpinan Cabang
- 1. Rapat Pimpinan Cabang, adalah Rapat pengambil Keputusan dibawah Musyawarah Cabang.
- 2. Rapat Pimpinan Cabang Berwewenang mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
- 3. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 46
Rapat Kerja Cabang
Rapat Kerja Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Tugas, dan Wewenang Rapat Kerja Cabang adalah; Menyusun, dan Mengevaluasi Program kerja hasil musyawarah cabang, dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
Pasal 51
Peserta Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 sampai dengan pasal 50, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 52
Rapat Pleno
Rapat Pleno Dewan Pimpinan LIP diadakan bila dianggap perlu, sedikitnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Tugas, dan wewenang rapat pleno Dewan Pimpinan LIP adalah;
- 1. Menetapkan Keputusan, dan Kebijakkan sebagai pelaksanaan dari Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat-rapat serta keputusan Lembaga sesuai tingkatnya.
- 2. Mengesahkan susunan, dan Personalia Dewan Pimpinan LIP
- 3. Merangkum, Menetapkan rencana kerja, kegiatan, dari seluruh aktifitas Lembaga.
- 4. Menerima, dan Memutuskan laporan keputusan hasil rapat-rapat pimpinan harian, rapat pleno Dewan Pimpinan LIP diperluas,
- 5. Mengambil Keputusan tentang rencana yang telah dipersepsikan oleh pimpinan harian, dan rapat pleno Dewan Pimpinan LIP diperluas,
- 6. Memutuskan hal-hal yang dianggap perlu.
Psdsl 53
Rapat Pimpinan Harian
- 1. Rapat Pimpinan Harian Dewan Pimpinan LIP diadakan sesuai dengan kebutuhan.
- 2. Tugas, dan wewenang Rapat Pimpinan Harian Dewan Pimpinan LIP adalah:
- a. Mempersiapkan kebijakan yang akan diputuskan oleh rapat pleno.
- b. Merumuskan, dan menetapkan keputusan dalam rangka melaksanakan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan LIP, atau rapat pleno Dewan Pimpinan LIP diperluas;
- c. Menyusun, mengevaluasi, dan menetapkan program mendesak yang dibutuhkan Lembaga.
- d. Mengambil keputusan lainnya dalam rangka pelaksanaan/peraturan Lembaga sejauh bukan wewenang rapat pleno.
- 3. Atas undangan, rapat pimpinan harian dapat dihadiri oleh anggota coordinator bidang yang bersangkutan sesuai dengan masalah yang dibicarakan.
- 4. Setiap keputusan-keputusan dari rapat pimpinan harian dewan pimpinan LIP wajib dilaporkan/disampaikan kedalam rapat pleno Dewan Pimpinan LIP untuk disahkan sebagai suatu keputusan Lembaga Dewan Pimpinan LIP.
Pasal 54
Rapat Pimpinan FKKIP diperluas
- 1. Rapat Pimpinan LIP diperluas terdiri dari:
- a. Rapat Harian diperluas, dan
- b. Rapat Pleno diperluas
- 2. Rapat Harian diperluas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) pasal ini adalah; Pimpinan harian Dewan Pimpinan LIP dengan pihak konsentrasi, dewan penasehat, atau dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu oleh Lembaga LIP sesuai dengan tingkatannya.
- 3. Rapat Pleno diperluas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) pasal ini adalah; Pleno Dewan Pimpinan LIP dengan pihak konsentrasi, Dewan Penasehat, atau dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu oleh Lembaga LIP sesuai dengan tingkatannya.
- 4. Rapat Pimpinan LIP diperluas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) pasal ini adalah rapat yang membahas masalah-masalah aktual, dan strategis, atau sosialisasi kebijakan yang bersifat konsultatif koordinatif.
- 5. Setiap hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, baik berupa kesepakatan, kesepahaan, dan/atau keputusan bersama, wajib untuk dibawa kedalam rapat pleno Dewan Pimpinan LIP untuk disahkan sebagai keputusan Lembaga Dewan Pimpinan LIP.
BAB X
KOURUM, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 55
Kourum
- 1. Musyawarah, dan rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam BAB XV Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
- 2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal tersebut tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- 3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, maka sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari ½ jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 56
Keputusan
Pengambilan keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diatur sebagai berikut;
Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional;
Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 57
Sumber Keuangan Lembaga, diperoleh dari:
- 1. Iuran Anggota;
- 2. Sumbangan-Sumbangan yang tidak mengikat, dan
- 3. Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 58
- Pembubaran lembaga hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah nasional (MUNAS) yang khusus diadakan untuk itu, dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta, dan keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh peserta yang hadir.
- Dalam hal lembaga dibubarkan, maka kekayaan lembaga diserahkan kepada badan-badan atau lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 59
Peraturan-peraturan dan/atau badan lembaga yang ada, tetap berlaku selama belum diadakan perubahan, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 60
Anggaran dasar ini merupakan anggaran dasar yang pertama, hasil rapat pra pendiri LIP tahun 2009, dan akan disempurnakan pada saat dilakukan musyawarah nasional atau musyawarah daerah. Hal-hal yang belum diatur, dan/atau ditetapkan dalam anggaran dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan organisasi.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakart,
Pada : …………….2009
MUSYAWARAH/RAPAT PARA PENDIRI LIP
- DEWAN PENDIRI :
- Hans Jansen Maniburi
- Salmon Maurids Yumame, SE. MM.
- DIREKTUR UMUM LIP :
Natalsen Basna, S.Hut. M.P.
- WAKIL DIREKTUR :
Medex Pakage. SE
- SEKRETARIS UMUM :
Juan Frank Predinzone Hamah Sagrim, Bachelor Of Arch. Eng. – Young scientia
and researcher freelances.
- BENDAHARA UMUM :
Iwan Sikowai
- KEPALA BIRO RISET DAN PENGEMBANGAN NEED ASSESMENT ORANG PAPUA
Ketua : Margarita Singgamui
Anggota : Yunus Yeimo
- KEPALA BIRO PENDIDIKAN :
Ketua : Yosehi Mekiuw. Sp.
Anggota : Wenan Weripang
- KEPALA BIRO KESEHATAN :
Robert Felle
- KEPALA BIRO PENGEMBANGAN EKONOMI :
Ketua : Yulianus Sinon. SE
Anggota : Pelipus Kemesfle. SE.
10. KEPALA BIRO HUMAS :
Saskar Paiderouw. S.Pd.
11. KEPALA BIRO ADFOKASI DAN HAM :
Anthon Mandosir. SH
12. KEPALA BIRO LINGKUNGAN HIDUP :
Doni Natalion Bosawer. S.Hut.
13. KEPALA BIRO SOSIAL BUDAYA :
Yakonias Salabai. S.IP
14. DIREKTUR UMUM REGIONAL JAYAPURA :
Herlin Menufandu.
DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA INTELEKTUAL TANAH PAPUA
(LIP)
BAB I
IRAR
Pasal 1
Ikrar
- 1. IKRAR LIP = TRI PANGGILAN INTELEKTUAL, adalah sebagai berikut :
- 1. Kami anggota LIP, adalah pembela pancasila, dan taat pada Undang-Undang Dasar 1945.
- 2. Kami anggota LIP, adalah pejuang, pelaksana amanah penderitaan rakyat dalam membangun masyarakat karya yang sejahtera sebagai pengamalan pancasila.
- 3. Kami anggota LIP, adalah pelopor pembangunan semesta, yang mengutamakan kerjakeras, tangkas, cerdas, cakap, sederhana dan jujur.
- 2. Tata cara pengucapan ikrar LIP, TRI PANGGILAN INTELEKTUAL sebagaimana dimaksud dalam pasal (1), diatur dalam peraturan Lembaga.
BAB II
Pasal 2
Lambang
Lambang LIP terdiri dari: Peta pulau Papua, sebagai idealism, dan bola bumi, buku, serta pena. Ground pulau papua berwarna kuning dengan dasar merah
Pasal 3
Panji
Panji LIP berbentuk persegi empat dengan ukuran panjang 150cm dan lebar 100cm berwarna putih dan ditengah-tengahnya ditempatkan lambing LIP sebagaimana diatur dalam pasal (2) Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 4
Makna lambang
Arti, dan makna yang tersirat dalam warna lambang LIP adalah:
- PULAU PAPUA :
Melambangkan tempat/pulau yang peradaban penduduknya dibuka oleh injil, sehingga sebagian besar penduduknya mempercayai injil sebagai kabar baik yang membawa kesejahteraan lahir dan batin.
- BOLA BUMI :
Melambangkan kemampuan intelektual papua yang mampu melingkar dunia menjadi kecil
- BUKU :
Melambangkan kejeniusan, kebrilianan, intelektual papua, yang berpendidikan dan pandai.
- PENA :
Melambangkan kreatifitas dan imaginasi yang sempurna
- WARNA KUNING:
Melambangkan pulau papua yang penuh dengan emas, tembaga, nikel dan hasil bumi yang melimpah.
- WARNA KEMERAHAN :
Menunjukkan Gelora semangat penduduk Papua, khususnya kaum intelektual tanah papua untuk menggapai kesejahteraan lahir dan batin di tanah papua.
Pasal 5
Mars LIP
- 1. Mars LIP, adalah sebagai berikut;
………………………………………………………………………………………….
Pasal 6
Salam kerja
Salam kerja LIP merupakan salam tekad kerja pantang menyerah, dan mencerminkan rasa kebersamaan, persatuan, dan kesatuan serta kesetiakawanan diantara anggota LIP.
Salam kerja LIP diucapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemberi salam menekikkan “SYALOM” dengan kepalan tangan kanan diangkat tegak lurus menghadap depan.
Yang diberi salam menjawab dengan menekkikan “SYALOM” dan mengangkat kepalan tangan kanan dengan posisi yang sama.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Perorangan
Warga Negara Republik Indoensia yang dapat diterima menjadi anggota LIP adalah sebagai berikut;
Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun, atau; berpendidikan dan tergolong orang brilliant, menerima doktrin, dan mengucapkan ikrar, anggaran rumah tangga, program umum, dan peraturan-peraturan lembaga lainnya; sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan lembaga.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota LIP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan Lembaga.
Pengesahan sebagai anggota LIP sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini secara administratif diterbitkan kartu tanda anggota (KTA) LIP kepada anggota oleh dewan pimpinan LIP, dan diatur dalam peraturan kelembagaan.
Pasal 8
Lembaga/Organisasi
Lembaga/organisasi yang dapat diterima menjadi anggota LIP sebagaimana dimaksud dalam bab VIII, pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar adalah sebagai beriktu:
a) Lembaga/Organisasi yang dibentuk oleh LIP, dan disebut konsentrasi,
b) Lembaga/Organisasi sosial kemasyarakatan, dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
c) Menerima doktrin, irar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Lembaga.
d) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dari Lembaga/Organisasi yang bergabung pada LIP tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja LIP.
e) Mengajukan permintaan tertulis kepada dewan pimpinan LIP dengan melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan pengurus sesuai tingkatan lembaga LIP
f) Pengesahan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebagai anggota LIP diterbitkan keputusan dan/atau tanda keanggotaan oleh dewan pimpinan nasional LIP yang diatur dala peraturan Lembaga.
BAB IV
KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Kewajiban anggota
Setiap anggota LIP berkewajiban:
a) Menghayati, dan mengamalkan doktrin serta ikrar kerja LIP;
b) Mentaati, dan melaksanakan seluruh program kerja LIP, keputusan musyawarah nasional dan keputusan kelembagaan lainnya;
c) Bertanggungjawab untuk menjaga, dan mendukung keberadaan LIP sebagai lembaga perjuangan, dan gerakan bersama, serta wahana pemersatu anggota seluruh konsentrasi;
d) Menjaga dan membina persatuan, mengamankan, dan memperjuangkan seluruh konsepsi Lembaga;
e) Menentang setiap usaha, dan tindakan merugikan kepentingan lembaga;
f) Menghadiri musyawarah, rapat-rapat, dan seluruh kegiatan kelembagaan dan
g) Membayar iuran anggota.
Khusus bagi konsentrasi yang dibentuk oleh LIP selain memenuhi ketentuan dalam ayat (1) pasal ini, memiliki kewajiban untuk:
Mencantumkan adanya hubungan kesejarahan, sumber anggota, kader, dan sebagi Lembaga/Organisasi konsentrasi yang didirikan LIP, serta perhimpunan dalam lembaganya LIP, di Anggaran Dasat, dan Anggaran Rumah Tangga, dari masing-masing konsentrasi;
Mencantumkan hubungan Lembaga/Organisasi secara horizontal dan vertikal dengan lembaga LIP.
Pasal 10
Hak Anggota
- 1. Setiap anggota LIP berhak:
a) Mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul serta saran-saran;
b) Menerima perlakuan yang sama dari Lembaga;
c) Memilih dan dipilih menjadi dewan pimpinan LIP
d) Memperoleh pembinaan, perlindungan, pembelaan, dan pendidikan, pelatihan kader dari lembaga, dan lain-lain hak yang ditentukan dalam peraturan lembaga.
BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN, DAN SANKSI LEMBAGA
Pasal 11
Berhenti menjadi anggota
- 1. Setiap perorangan anggota LIP dapat berhenti karena:
a) Meninggal dunia;
b) Berhenti; mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan
c) Diberhentikan
- 2. Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, adalah;
a) Melakukan tindak pidana, atau hal yang bertentangan dengan keputusan-keputusan lembaga
b) Melanggar Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional, dan/atau rapat pimpinan nasional;
c) Tidak lagi mematuni syarat sebagai anggota.
- 3. Setiap Lembaga/Organisasi sebagai anggota LIP dapat berhenti karena:
a) Membubarkan diri; dinyatakan bubar
b) Berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri, dan
c) Diberhentikan
- 4. Diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, pasal ini adalah:
a) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
b) Tidak melaksanakan kewajiban sebagai nggota;
c) Dengan sengaja tidak melaksanakan dan melanggar ketentuan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga LIP
Pasal 12
Sanksi administratif
- 1. Penetapan sanksi administratif yang dikenakan terhadap setiap anggota dapat berupa:
a) Peringatan lisan, dan/atau tertulis;
b) Skorsing, dan
c) Pemberhentian
- 2. Pengaturan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan, dan sanksi lembaga serta pembelaan diri anggota diatur dalam peraturan lembaga.
BAB VI
KADER
Pasal 13
Kriteria
Kader LIP adalah anggota LIP yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader LIP.
Kader LIP mempunyai ciri:
Memiliki watak, dan kepribadian yang dijiwai Panca Dharma Karyawan, dan memiliki jenjang kepemimpinan dalam lembaga LIP.
Kader LIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah calon pimpinan LIP.
Ketentuan lebih lanjut tentang kader LIP diatur dalam peraturan lembaga
BAB VII
SUSUNAN LEMBAGA, DAN WEWENANG PIMPINAN LEMBAGA
Pasal 14
Dewan Pimpinan Nasional
- 1. Susunan dewan pendiri nasional:
Pendiri dan Penasehat
Direktur umum
Wakil Direktur
Kepala-kepala biro
Sekretaris Jenderal
Wakil-wakil sekretaris jenderal
Bendahara umum
Wakil bendahara, dan
Departemen-departemen.
Dewan pimpinan nasional terdiri dari pimpinan pleno, dan pimpinan harian yang berjumlah sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang.
Pimpinan pleno terdiri dari semua anggota dewan pimpinan nasional.
Unsur pimpinan harian terdiri dari:
a) Direktur umum;
b) Wakil Direktur;
c) Kepala-kepala Biro;
d) Sekretaris Jendral;
e) Wakil-wakil sekretaris jenderal;
f) Bendahara; dan
g) Wakil-wakil bendahara
Pasal 15
Dewan Pimpinan Daerah
- 1. Susunan Dewan pimpinan daerah:
- a. Direktur Regional;
- b. Wakil Direktur Regional;
- c. Sekretaris Jenderal Regional;
- d. Wakil-Wakil sekretaris regional;
- e. Bendahara;
- f. Wakil-wakil bendahara;
- g. Kepala-kepala biro.
- 2. Dewan pimpinan daerah terdiri dari pimpinan pleno, dan pimpinan harian yang berjumlah, sekurang-kurangnya 35 (tiga lima) atau ……(BERAPA YANG SESUAI)…orang.
- 3. Pemimpin pleno terdiri dari semua anggota dewan pimpinan daerah;
- 4. Unsure pimpinan harian terdiri dari:
- a. Direktur;
- b. Wakil-wakil direktur;
- c. Sekretaris;
- d. Wakil-wakil sekretaris;
- e. Bendahara;
- f. Wakil-wakil bendahara.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Cabang
- 1. Susunan Dewan Pimpinan Cabang:
- a. Direktur cabang regional;
- b. Wakil-wakil direktur cabang regional;
- c. Sekretaris;
- d. Wakil-wakil sekretaris;
- e. Bendahara;
- f. Wakil-wakil bendahara;
- g. Bagian-bagian
- 2. Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari pimpinan pleno, dan pimpinan harian yang berjumlah sekurang-kurangnya 29 (dua sembilan) orang atau……………..(BERAPA YANG SESUAI?)…..orang.
- 3. Pimpinan pleno terdiri dari semua anggota dewan pimpinan cabang
- 4. Pimpinan harian terdiri dari:
- a. Direktur cabang regional;
- b. Wakil-wakil direktur cabang regional;
- c. Sekretaris Jenderal;
- d. Wakil-wakil sekretaris jenderal;
- e. Bendahara; dan
- f. Wakil-wakil bendahara.
BAB VIII
SYARAT-SYARAT DEWAN PIMPINAN LIP
Pasal 19
Persyaratan
- 1. Syarat-syarat menjadi dewan pimpinan LIP:
- a. Memenuhi kriteria sebagai kader LIP, sebagaimana ketentuan pada BAB VI, pasal 13 Anggaran Ruah Tangga ini;
- b. Kader LIP sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan aktif berjuang dalam jajaran LIP;
- c. Mendapat dukungan, dan kepercayaan dari anggota;
- d. Bersedia meluangkan waktu, dan sanggup bekerja aktif dalam tugas lembaga
- e. Mampu bekerjasama secara kolektif dalam lembaga, serta mampu untuk meningkatkan, dan mengembangkan lembaga;
- f. Mempunyai kemampuan bediri sendiri, tanggap dan merakyat;
- g. Tidak merangkap dalam kepengurusan atau pimpinan Lembaga LIP secara vertikal, dan horizontal, serta
- h. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI, dan atau gerakan ekstrim lainnya.
- 2. Syarat khusus untuk menjadi ketua umum dewan pimpinan nasional LIP.
- a. Wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ayat (1) pasal ini;
- b. Pernah menjadi personalia dewan pimpinan nasional LIP, dewan penasehat, dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai fungsionaris dewan pimpinan daerah LIP, konsentrasi tingkat pusat, minimal 1 (satu) periode;
- c. Kader LIP sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan aktif berjuang dalam jajaran LIP;
- d. Memiliki kapabilitas, ekseptibilitas, dan prestasi, dedikasi, loyalitas serta tidak tercela.
- 3. Syarat menjadi ketua dewan pimpinan daerah, ketua dewan pimpinan cabang adalah:
- a. Memenuhi ketentuan syarat sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini;
- b. Pernah menjadi personalia dewan pimpinan LIP, dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai fungsionaris dewan penasehat daerah, dan dewan pimpinan cabang, anak cabang dan ranting LIP, serta konsentrasi tingkat daerah, cabang, anak cabang, minimal 1 (satu) periode;
- c. Aktif sebagai kader LIP sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- d. Memiliki kapabilitas, ekseptabilitas, dan prestasi, dedikasi, loyalitas, serta tidak tercela.
- 4. Syarat-syarat lain tentang kriteria personalia dewan pimpinan LIP sebagaimana ketentuan dalam pasal ini, dapat diatur dalam peraturan lembaga selama tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
Tinggalkan Balasan